Darmanelly Kepala Dinas Sosial Pontianak, meminta warga untuk tidak memberi uang kepada para pengemis di Kota Pontianak. Dari Dinas Sosial Kota Pontianak juga terus melaksanakan sosialisasi dan penertiban, namun pengemis dan pengamen tetap menjamur.
"Kita sekarang lagi gencarkan jangan memberi (uang). Jadi, kalau tidak ada lagi yang memberi ngapain mereka di jalan. Penghasilan mereka itu banyak. Minimal Rp 100 sampai Rp 600 ribu per hari sebelum adanya Perda. Karena orang Pontianak ini baik-baik akhirnya mereka (pengemis dan pengamen) betah," kata Darmanelly di Pontianak, Selasa (22/3/2022).
Darmanelly mengatakan, berdasarkan pendataan pada pengemis yang terjaring sebagian besar dari mereka bukan berasal dari Pontianak saja, melainkan ada juga yang datang dari luar Kalimantan Barat. Adapun bagi mereka yang terjaring telah dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.
"Beberapa pengemis sudah kita pulangkan ke daerah asalnya. Badut-badut itu setelah kita telusuri ternyata mereka bukan dari Pontianak, ada yang dari luar provinsi Kalbar. Mereka datang ke sini karena satu daratan, mereka datang pakai motor lalu mengontrak rumah di Pontianak," kata Darmanelly.
Pemerintah Kota Pontianak sendiri telah menyediakan berbagai program, baik itu bantuan beras melalui Dinas Pertanian dan Pangan bagi pengemis yang miskin untuk membantu ekonomi mereka. Ternyata, dari hasil penelusuran Dinas Sosial Kota Pontianak, terdapat beberapa pengemis ini hanya berpura-pura miskin padahal mereka mampu.
"Kadang-kadang ada juga pengemis yang modus ini yang harus kita sikapi. Kita cek kelapangan apakah mereka memang miskin atau gayanya yang miskin. Pernah kita temui di lapangan, dijaring dan diamankan. Ditanya uanganya bukan untuk digunakan hal yang positif tapi untuk membeli obat-obatan," ungkap Darmanelly.
Untuk itu, ia mengimbau agar warga tidak mudah memberi uang kepada para pengemis maupun pengamen. Berdasarkan Perda Nomor 19 tahun 2021 pasal 39 yang mengatur itu ada sanksi bagi pemberi uang atau barang untuk pengemis jalanan. Sanksinya adalah denda sebesar Rp 500 ribu.
"Jika warga ingin bersedekah, disaranakan dilakukan di tempat yang sudah disediakan misalnya ke masjid atau lembaga-lembaga kemanusiaan atau sosial biar mereka yang kelola," sambung Darmanelly.
Baca : Asam Lambung, Sebab, Akibat dan Cara Pencegahannya
Jurnalis : CDmJCZNews

0 Komentar